Sambil menunggu THR, berikut sekilas tentang asal muasal THR.
Mengapa THR menjadi hak karyawan?
Asumsi gaji per bulan : Rp. 2 juta
Maka Gaji per minggu : Rp. 500 ribu
(sebulan ada 4 minggu, sehingga 2 juta dibagi 4 : 500 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu
Gaji yang diterima = 12x2 juta = Rp. 24 juta
Gaji 52 minggu = 52 x 500 ribu = Rp. 26 juta
Jadi ada sisa Rp. 2 juta
inilah yang disebut THR atau gaji ke 13.
Makanya jangan ge-er dulu bila memperoleh THR, itu memang hak kalian....hehehe....
Minggu, 27 Desember 2009
Mengapa THR Menjadi Hak Karyawan
Label:
Humor cerdas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar